(Jokowi Sikat Mafia Amdal!) Meluruskan Hoax Omnibus Law Merusak Lingkungan

Masyarakat Indonesia, khususnya yang awam harus mengetahui bahwa Omnibus Law tidak merusak lingkungan. Hal ini perlu, karena ini sering menjadi bahan gorengan oleh para SJW (Social Justice Warrior) laknat untuk mengadu domba pemerintah dan masyarakat. Dan tentunya para mafia AMDAL, juga LSM yang lapaknya terancam. Karena itu, di sini penulis mencoba menjelaskan dengan bahasa awam, tentang Omnibus Law yang berhubungan dengan lingkungan. Benarkah AMDAL dihilangkan? Isu yang paling utama soal lingkungan adalah dihilangkannya AMDAL. Apa itu AMDAL? Singkatnya AMDAL adalah proses analisis dampak kegiatan suatu perusahaan terhadap lingkungan. Jadi sebelum investor berinvestasi, ada proses analisis dulu tentang dampak perusahaan investor tersebut terhadap lingkungan. Jika layak, maka akan terbit dokumen AMDAL sebagai salah satu syarat mendirikan usaha bagi investor. Yang menjadi masalah, dalam prosesnya AMDAL ini melibatkan juga pemerhati lingkungan yang kebanyakan adalah LSM-LSM yang tentunya membutuhkan dana untuk kelangsungan lembaganya, dan tentu juga banyak diisi oleh Social Justice Warrior yang kerjanya mengganggu pemerintah dengan gayanya yang seolah peduli lingkungan. Selain mereka, dalam menerbitkan dokumen AMDAL, ada juga peran masyarakat yang terkena dampak langsung. Peran mayarakat ini tidak dihilangkan dalam Omnibus Law. Yang artinya AMDAL masih tetap ada, dan menurut penulis malah lebih objective karena yang dilibatkan adalah masyarakat yang langsung terkena dampak apabila suatu perusahaan beroperasi. Sebagai tambahan, UU Omnibus Law juga mengharuskan pengusaha atau investor membayar dana penjamin untuk pemulihan lingkungan. Jadi jika ada dampak lingkungan oleh perusahaan tersebut, maka dana penjamin ini akan digunakan oleh pemerintah untuk memulihkan lingkungan. Jadi Omnibus Law tidak merusak lingkungan, justru Omnibus Law malah mencegah perusahaan dari merusak lingkungan, karena sebelumnya perusahaan harus membayar kepada pemerintah uang jaminan. Kalau mereka melanggar, maka uang mereka akan digunakan untuk proses pemulihan. Berikut penjelasan Sri Mulyani dikutip kompas.com : "Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," kata dia. Jadi sampai sini kesimpulannya adalah, UU Omnibus Law mempermudah birokrasi penerbitan dokumen AMDAL, dengan melibatkan masyarakat yang memang akan terdampak langsung, namun tetap menjaga pengusaha dari pengrusakan lingkungan dengan meminta dana penjamin di awal mereka berinvestasi. Kenapa pemerhati lingkungan dan LSM ketar ketir? Perubahan terhadap UU Lingkungan oleh Omnibus Law ini, banyak membuat mafia ketar ketir, khusunya LSM-LSM pemerhati lingkungan? seperti diberitakan tempo berikut : Ketua Bidang Kampanye Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Arip Yogiawan menyatakan keberatan dengan rencana pemerintah menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi. Pernyataan Arip itu mewakili tujuh lembaga swadaya masyarakat. Dan diberitakan gatra.com berikut ini : Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Nur Hidayati menyatakan tidak perlu ada negara bila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak (AMDAL) dihapuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebab, ia mengatakan kedua hal tersebut adalah mekanisme pengendalian yang menjadi kewenangan Negara. Pertanyaannya, kenapa mereka begitu menolak terhadap UU Omnibus Law ini? Sejauh penulis ikuti, banyak juga yang akhirnya menyerang pemerintah dengan berita hoax hanya karena Omnibus Law yang terkait lingkungan ini? Salah satunya adalah SJW bernama Dhandy Laksono, yang terbongkar kebohongannya oleh masyarakat setempat seperti pada artikel yang ditulis salah satu teman penulis yang cantik berikut ini. Jawabannya karena lahan basah mereka kini digusur pemerintah. Sebelumnya mereka terlibat dalam penerbitan dokumen AMDAL, dengan terlibat artinya mereka punya kekuatan untuk menekan investor untuk kepentingan mereka. Tidak perlu penulis jelaskan, penulis yakin masyarakat paham apa yang akan dilakukan mereka. Seperti kata istilah yang sudah lazim di negara kita, yaitu "Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah?". Bagaimanapun LSM butuh dana untuk kelangsungan usaha mereka dan orang-orang di dalamnya. Akhirnya investor ogah investasi di Indonesia karena adanya LSM yang membuat birokrasi jadi berbelit-belit, sebaliknya investor nakal berpotensi bisa masuk melalui deal-deal tertentu. Nah, birokrasi berbelit ini dipangkas oleh Jokowi dan dibuat aturan yang jelas. Penulis sangat setuju, apalagi terlalu banyak LSM-LSM tidak berguna di negara kita yang minim kontribusi. Akhirnya mereka ketar-ketir dan berusaha menggiring opini kalau Omnibus Law ini merusak lingkungan. Tapi mohon maaf nih bang, masyarakat kita sudah cerdas kok dengan isu-isu seperti itu, jadi ya selamat ketar ketir deh ya. Begitulah kura-kura. Sumber : https://money.kompas.com/read/2020/10/09/194000626/soal-amdal-di-uu-cipta-kerja-sri-mulyani--kami-tak-memperlemah https://bisnis.tempo.co/read/1274451/7-lsm-kecam-rencana-pemerintah-hapus-imb-dan-amdal https://www.gatra.com/detail/news/455754/politik/lsm-pemerintah-tak-bijak-hapus-imb-dan-amdal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesabaraan pemuda batak sedang di uji ormas radikal, pemuda batak bersatu melawan perusak tatanan budaya batak.

Resmi!! Megawati Sudah Putuskan PDIP Dukung Ahok

Nasaruddin Umar : Ahok Jalankan Tugasnya Dengan Ajaran Islam, Namun Tidak Ada Aksi Bela Islam Yang Membelanya