KPK: Kasus Sanusi Masuk Kategori ‘Grand Corruption’, Layak dihukum Mati?



sanusi
Jurnalpolitik.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai saat ini hukuman yang ditimpakan kepada koruptor masih bisa dikatakan sangat ringan sehingga tidak bisa memberikan efek jera.
Upaya penanganan kasus korupsi yang dilakukan, kata dia, kerap kali tak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan hakim di pengadilan.
Hukuman mati pun menjadi pertimbangan Agus. Ia mengusulkan hukuman mati diterapkan bagi pelakugrand corruption alias korupsi dalam skala besar nan sistemik. Contohnya kasus Muhammad Nazaruddin. “Dia transfer US$ 3 miliar atau Rp 40 triliun. Kalau saya itu pantas dihukum mati,” katanya di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Sabtu, 2 April 2016.
Agus mengatakan, sebenarnya hukuman mati sudah diatur oleh perundang-undangan di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku untuk korupsi tertentu yang dianggap ‘luar biasa’. Dalam penerjemahan selanjutnya, kata dia, ialah mempergunakan dana bagi korban bencana alam.
Dalam Pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 sudah diatur terkait hukuman mati, dalam keadaan-keadaan tertentu seperti korupsi dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Dalam korupsi bencana alam, pasal tentang hukuman mati itu dapat diterapkan karena, menurut Agus, korupsinya sendiri sudah luar biasa, lalu banyak orang yang membutuhkan.
Tak hanya korupsi dana bencana alam, Agus berpikiran sebaiknya hukuman mati juga bisa diterapkan untuk kasus grand corruption semacam kasus yang dilakukan Muhammad Nazaruddin itu.
Hal senada juga pernah Agus ucapkan di depan wartawan Kompas.com, Selasa (17/2/2016), saat diminta menanggapi rilisan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang naiknya tren vonis ringan terhadap koruptor yang semakin mengkhawatirkan.
Hasil dari pengamatannya sekitar dua bulan menjabat di KPK, Agus mulai berpikir agar para terdakwa korupsi dalam kasus tertentu bisa dihukum mati. Ia memberi contoh salah satu kasus yang sedang ditangani KPK (ia meminta untuk tidak dipublikasi).
Spanduk berisi pesan hukuman mati bagi koruptor di jembatan penyeberangan di Jakarta.
Spanduk berisi pesan hukuman mati bagi koruptor di jembatan penyeberangan di Jakarta.
Ketika ditanya apakah pimpinan KPK lain sepakat tentang hukuman mati di luar ketentuan yang sudah tertulis di UU?
“Ini memang masih diskusi. Tetapi, belum tahu nanti finalnya seperti apa. Mungkin sudah waktunya juga berpikir itu,” jawab Agus.
Dalam seleksi calon pimpinan KPK, Desember 2015 lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pernah mengusulkan hal serupa. Dalam makalahnya, Basaria menyatakan, “Mengenai pidana mati bagi koruptor, itu bisa menjadi efek jera. Masyarakat bisa berpikir ulang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, pidana mati perlu dilaksanakan terhadap tindak pidana korupsi tertentu dan kelas kakap.”
Namun berbeda lagi dengan pendapat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut mengaku ia tidak sepakat dengan adanya hukuman mati kasus korupsi. Bahkan, ia lebih memilih mundur jika KPK harus menghukum mati koruptor.
Menurut Saut, pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah. Korupsi, kata dia, adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan.
KPK: kasus Sanusi masuk kategori grand corruption
Sebagaimana sudah diketahui, KPK resmi menetapkan Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (MSN), PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro jadi tersangka KPK. Hal ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis 31 Maret 2016.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, kasus yang menimpa Mohamad Sanusi bisa dikategorikan korupsi skala besar atau grand corruption.
“Kami bisa mengatakan ini adalah bisa dikategorikangrand corruption,” kata Laode di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip oleh MetroTVNews.com.
Alasannya, menurut Laode, kasus suap ini melibatkan pihak swasta di mana korporasi mempengaruhi kebijakan publik. “Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korparasi tertentu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Laode juga mengungkapkan keprihatinannya dengan dengan kasus suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, kasus semacam ini sejatinya banyak terjadi. KPK pun bertekad memberangusnya.
Corporation rules the country banyak terjadi, perusahaan ngatur-ngatur pemerintah, RAPBD, UU dan ini harus dihentikan,” jelas dia.
KPK menangkap MSN di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada pukul 19.30 WIB. MSN baru saja menerima uang TPT. TPT kemudian diamankan di kantornya di Jakarta Barat.
KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada MSN. Dana tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Dari pemeriksaan, MSN pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
TPT dan AWJ jadi tersangka pemberi suap. Dia disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
AWJ tak ikut terjaring dalam OTT ini. Tapi, dia kemudian menyerahkan diri ke Lembaga Antikorupsi.
OTT Sanusi
Foto : Ketua KPK Agus Rahardjo, wakil ketua KPK Laode M Syarief, dan Saut Situmorang saat rilis barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Suara.com
)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesabaraan pemuda batak sedang di uji ormas radikal, pemuda batak bersatu melawan perusak tatanan budaya batak.

Resmi!! Megawati Sudah Putuskan PDIP Dukung Ahok

Ketika Jokowi ‘Gila’ dan Ahok ‘Bajingan’, Skenario Singapura atas Indonesia Gagal