Ahmad Taufik, Provokator Kerusuhan Tanjungbalai Kena Stroke Ketika di Tangkap Polisi



Jajaran Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap AT (41), pelaku penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).
“Dari hasi pemeriksaan yang bersangkutan alasanya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada. Kondisi ekonomi dan harga-harga naik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).
AT teridentifikasi menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).
Atas perbuatan itu, dia ditangkap di  Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/8/2016). Penangkapan AT dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka tidak ditahan karena sedang sakit.
“Tersangka sedang sakit, sakit stroke sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Awi mengatakan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap tersangka akan tetap dilanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang istirahat karena sedang sakit,” imbuhnya.
Pelaku menyebutkan “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar…”.
Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Makanan ini musuh terburuk lemak! Turun 23 kg dalam satu bulan! Di pagi hariMakanan ini musuh terburuk lemak! Turun 23 kg dalam satu bulan! Di pagi hari
Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu buah Laptop, dua buah Handphone, dan satu buah Tab.

Komentar

  1. Sprtinya org2 yg sngt kurng krjaan kli ya...udh tau kondisi sdg skit struk
    Ko' mlh bikn ulh ajkn Ulngi Tragedi 98...@pa mmng otknya jg udh trjangkit struk.shrusnya Ingt dgn keadaan & mhn ksembuhn sm Allah...

    BalasHapus
  2. KARMA pertama kena struk......
    KARMA kedua ......????

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesabaraan pemuda batak sedang di uji ormas radikal, pemuda batak bersatu melawan perusak tatanan budaya batak.

Resmi!! Megawati Sudah Putuskan PDIP Dukung Ahok

Ketika Jokowi ‘Gila’ dan Ahok ‘Bajingan’, Skenario Singapura atas Indonesia Gagal