TERBONGKAR!! Fitnah Keji Hater, Tentang Reklamasi Begini Cerita Sebenarnya


Beritateratas.com - Proyek reklamasi Teluk Jakarta kini tengah jadi sorotan. Ternyata, izin megaproyek bernilai triliunan ini sudah diteken di zaman Fauzi Bowo (Foke).

Dasar hukum yang menjadi perizinan reklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah Pergun Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta. Pergub tersebut dikeluarkan tahun 2012 saat Foke masih menjabat gubernur.






"Betul (Pergub itu diterbitkan saat) zamannya Pak Foke. Itu Pergub Nomor 121 Tahun 2012 yang tanda tangan masih Pak Foke," ujar Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati saat berbincang dengan detikcom di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Tanda tangan yang dibubuhkan oleh Foke dalam berkas Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tertanggal

19 September 2012. Tepatnya 1 bulan sebelum dirinya menanggalkan jabatan DKI-1.

Isi pergub SECARA LENGKAP yang ditandatangani Foke bisa klik di web Resmi Pemrov DKI di Jakarta.go.id atau klik DISINI
 


Tuty menjelaskan, proyek reklamasi pulau itu sudah diatur sejak tahun tahun 1995 melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pulau Utara Jakarta. Proyek pembangunannya sendiri mulai dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pada 2014.
Tak pelak, banyak yang menduga perizinan reklamasi diberikan oleh Ahok. Padahal menurut Tuty, pihaknya kini hanya meneruskan sebagian besar 'warisan' aturan masa sebelumnya.

"Aturannya sudah ada dari tahun 1995. Kita ngelanjutin sejak 1995 dan sudah banyak perjanjian kerjasama yang sifatnya kuat. (Apalagi didukung juga oleh) Perda-perda," lanjutnya.


 
Adapun izin yang dikeluarkan oleh Ahok saat itu hanya sebatas perizinan prinsip. Tuty juga berencana memasukkan draf Pergub Nomor 121 Tahun 2012 itu bisa dibahas menjadi Raperda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat lagi ke depannya.

"Saya mau masukin jadi raperda soal penataan ruang reklamasi tahun ini ke DPRD," tutup Tuty. 

Namun sepertinya pihak - pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan Ahok sengaja membentuk dan menyambung - nyambungkan opini yang sebenarnya tak bisa bersambung. Bagaimana tidak??
Mari kita bahas. Beritateratas.com mendownload isi Pergub yang dimaksud hater langsung dari web resmi Pemrov DKI.




Diatas Jelas tertulis bahwa PT Muara Wisesa Samudera telah memperoleh persetujuan prinsip reklamasi berdasarkan SURAT GUBERNUR TANGGAL 21 SEPTEMBER 2012 Dan PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP  PADA TANGGAL 10 JUNI 2014

Jelas yang menandatangani adalah Foke dan Ahok meneruskan sebagaimana yang termasuk pada poin C dan poin d. Meski demikian Foke juga menandatangani  mengacu pada Kepres tahun 2005 saat Presidennya SBY.
Mari kita lihat disini:
Disahkan Perpres No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur dan di Pasal
72 menyatakan:
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-PuncakCianjur;
b. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol
sebagai Kota Mandiri;
c. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang
terkait dengan penataan ruang; dan
d. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang,
sepanjang yang terkait dengan penataan ruang,
dinyatakan tidak berlaku.
Lebih Jelasnya Begini Kronologinya!
KRONOLOGI
26 April 2007
Disahkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 6 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007
menyatakan “Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri”.
17 Juli 2007
Disahkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti telah
diubah dalam UU No. 1 Tahun 2014.
10 Maret 2008
Diterbirkan PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang di dalamnya
mengatur dan menetapkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu (Provinsi
DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) ke dalam Kawasan Strategis Nasional.
12 Agustus 2008
Disahkan Perpres No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur dan di Pasal
72 menyatakan:
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-PuncakCianjur;
b. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol
sebagai Kota Mandiri;
c. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang
terkait dengan penataan ruang; dan
d. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang,
sepanjang yang terkait dengan penataan ruang,
dinyatakan tidak berlaku.
24 Maret 2011
Keluar Putusan Peninjauan Kembali No.12 PK/TUN/2011 tentang Ketidaklayakan Surat Keputusan Menteri
No.14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara
Jakarta (Kepmen LH No. 14 Tahun 2003). Dengan demikian, Kepmen LH tersebut secara hukum tidak
berlaku lagi.
12 Januari 2012
Disahkan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang kemudian
mengubah pengaturan pulau-pulau reklamasi yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 8 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
21 September 2012
Terbit empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo, masing-masing:
1. Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT
Jakarta Propertindo;
2. Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT
Muara Wisesa Samudra;
3. Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri
Kartika Pakci;
4. Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
19 September 2012
Terbit Pergub DKI Jakarta No.121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura
Jakarta.
10 Juni 2014
Terbit empat surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang sempat menjabat Plt. Gubernur dari 1 Juni 2014 hingga
23 Juli 2014, masing-masing:
1. Surat Gubernur No. 544/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F
Kepada PT. Jakarta Propertindo;
2. Surat Gubernur No. 541/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I
Kepada PT Jaladri Kartika Pakci;
3. 3. Surat Gubernur Nomor 540/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT
PEMBANGUNAN
4. PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 542/-1.794.2
tentang Perpanjangan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaya
Purnama;
3 Juli 2013
Terbit Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No.17/PERMEN-KP/2013 tentang
Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No. 28/PERMEN-KP/2014.
23 Desember 2014
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
2 Maret 2015
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menandai bahwa Raperda
tersebut merupakan usulan insiatif Pemerintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
15 September 2015
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
22 Oktober 2015
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I.
17 November 2015
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
21 Januari 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali mengajukan gugatan terhadap 3 Izin Pelaksanaan Reklamasi
Pulau F, I dan K.
25 Februari 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan terhadap Ranperda Zonasi Pesisir yang akan
disahkan oleh Rapat Paripurna DPRD Jakarta. Namun tertunda karena tidak mencapai kuorum.
1 Maret 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan terhadap Ranperda Zonasi Pesisir yang akan
disahkan oleh Rapat Paripurna DPRD Jakarta. Namun tertunda karena tidak mencapai kuorum.
17 Maret 2016
Rapat paripurna pengesahan Ranperda Zonasi Pesisir kembali ditunda karena tidak mencapai kuorum.
31 Maret 2016
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap M.Sanusi (angoota DPRD DKI Jakarta) disusul
penetapan tersangka terhadap Presiden Drektur Agung Podomoro Land selaku holding grup PT.Muara
Wisesa pemegang Izin Reklamasi Pulau G.




Dan ini Isi lengkap perjanjian yang ditandatangani Ahok.















Dipihak lain Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 yang digugat oleh pihak Jakarta Monitoring Network, tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum DKI Jakarta, Solefide Sihite, saat meninjau lokasi reklamasi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/4).
Sihite merujuk pada pasal 32 yang menyebutkan, bahwa permohonan izin reklamasi sebelum peraturan presiden itu terbit, mengikuti aturan lama. “PT. Muara Wisesa mengajukan permohonan izin reklamasi jauh sebelum peraturan presiden itu terbit,” kata Sihite.
Dalam Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, disebutkan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Sihite menambahkan, ketentuan penutup Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 pun tidak menyebut pencabutan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Artinya, menurut penafsiran pemerintah DKI Jakarta, kewenangan memberi izin reklamasi pantai utara Jakarta masih di tangan Gubernur DKI.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Ir. Hj. Sarwo Handayani M.Si, mengatakan, untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dalam merealisasikan reklamasi pantai utara Jakarta, pihak Pemerintah Provinsi DKI memberikan izin melalui beberapa tahapan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang.
“Untuk itu, pemprov sudah menyiapkan izin yang berjenjang, untuk memastikan bahwa setiap tahapan itu dilalaksanakan oleh debelover.

sumber berita : beritateratas.com

Komentar

  1. ... mudah2an KPK bijak membahasakan, setidak-tidaknya 2 (dua) bulan kedepan materi cerita OTT KPK beracara hukum pidana di TIPIKOR. Save KPK

    BalasHapus
  2. itulah harapan semua masyarakat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesabaraan pemuda batak sedang di uji ormas radikal, pemuda batak bersatu melawan perusak tatanan budaya batak.

Resmi!! Megawati Sudah Putuskan PDIP Dukung Ahok

Ketika Jokowi ‘Gila’ dan Ahok ‘Bajingan’, Skenario Singapura atas Indonesia Gagal