BPK Berpotensi Terkena Pasal 9 No 20/th 2001


TOP news - Pasal 9 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/th 2001 mempersalahkan : pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi   Pada watu melakukan audit pembelian tanah Sumber Waras dan audit investigasi, auditor BPK secara terus menerus menggunakan dasar yang berlawanan dengan fakta, yakni tentang: -          NJOP,  BPK secara terus menerus menggunakan NJOP yang tidak sesuai fakta -          Lokasi, BPK secara terus menerus menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan fakta -          Perprespembelian tanah,BPK secara terus menerus menggunakan Perpres yang sudah dicabut.   Karena semua dasar fakta  yang salah tersebut digunakan untuk membuat keputusan audit, maka dasar dasar fakta tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan dengan sengaja menggunakan fakta yang tidak benar. Itu artinya: dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga memenuhi unsur pidana pada pasal 9 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/th 2001   Ketika Audit ini masih hanya diberikan kepada pihak-pihak yang harus menerima(Gubernur,DPRD,DPR dll), audit ini masih bisa diperbaiki, tetapi ketika sudah diserahkan ke KPK dan kukuh diakui sebagai kebenaran oleh BPK, maka unsur kesengajaan melanggar pasal 9 tersebut menjadi final.   BPK menjadi lebih berada diujung tanduk ketika KPK sudah meminta klarifikasi Gubernur DKI. Dengan klarifikasi ini KPK jadi harus memutuskan : -          Fakta – fakta yang diklarifikasi Gubernur DKI yang disalahkan atau -          Dasar-dasar pengambilan kesimpulan audit yang tidak sesuai fakta yang disalahkan   Tampaknya sebuah kemustahilan KPK menyalahkan fakta yang benar, implikasinya BPK melanggar pasal 9 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/th 2001 Tampaknya, itu pula sebabnya Ahok getol sekali menantang diperiksa KPK, ternyata klarifikasinya bisa menjebloskan BPK yang selama ini tampak tidak mungkin disalahkan! Ahok dengan sengaja menjebak BPK dan secara tidak langsung jebakan ini ikut dimeriahkan oleh Lulung CS yang ikut getol meminta KPK periksa Ahok!

Selengkapnya : http://m.kompasiana.com/purnawan_ea/bpk-berpotensi-terkena-pasal-9-no-20-th-2001_570ef149779373450e94012a

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesabaraan pemuda batak sedang di uji ormas radikal, pemuda batak bersatu melawan perusak tatanan budaya batak.

Resmi!! Megawati Sudah Putuskan PDIP Dukung Ahok

Ketika Jokowi ‘Gila’ dan Ahok ‘Bajingan’, Skenario Singapura atas Indonesia Gagal