Ahok: DPRD Minta Kewajiban Pengembang dari 15% Diturunkan Jadi 5%

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal kewajiban pengembang untuk menyerahkan minimal 15 persen lahan pulau buatan di proyek reklamasi. Ahok menyebut DPRD DKI sempat beberapa kali meminta kewajiban itu diturunkan.

"Saya enggak tahu (ada lobi-lobi di DPRD DKI soal proyek reklamasi). Soalnya ada beberapa kali mereka minta 15 persen dihilangi. Saya bilang enggak bisa, karena itu duit buat DKI. Setiap jual tanah dihitung NJOP-nya berapa, buat bangun rusun, buat bangun pompa untuk atasi banjir," kata Ahok di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016).
Raperda zonasi diajukan Pemprov DKI pada tahun 2015 itu belum juga dibahas sampai saat ini. Ada sejumlah penundaan ketika raperda ini hendak dibahas.
"Nah keliatannya kawan-kawan kita kurang seneng soal 15 persen ini. Mereka ada beberapa kali tulis ngomong, dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) kenapa enggak hitung 5 persen saja. Saya enggak mau," ujar Ahok menambahkan.
Ahok menegaskan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang itu merupakan keuntungan untuk Pemprov DKI. Nantinya jatah itu digunakan untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos).
"Saya curiga, pasti ada sesuatu nih. Pasti ada sesuatu tentang 15 persen," ucap Ahok .
Tentang dua raperda yang saling berkaitan tersebut yaitu Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara menjadi latar belakang Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi terlibat penyuapan. Sanusi ditangkap KPK pada Kamis (31/3) setelah menerima duit dari PT Agung Podomoro Land (PT APL).
KPK menyebut penangkapan Sanusi itu terkait dengan dua raperda yang hingga kini belum disahkan.. Di raperda tersebut, ada aturan-aturan soal kewajiban pengembang untuk bisa memanfaatkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Dalam draf Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang diunggah di situs DPRD DKI, dijelaskan bahwa kawasan reklamasi dapat dimanfaatkan lewat kerjasama antara pemda dengan pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Pengembang dikenakan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.
Raperda ini mengatur nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah demi revitalisasi kawasan. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 116
Ayat 10

Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka:
a. revitalisasi kawasan Utara Jakarta; dan
b. revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

Ayat 11
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.


Copyright DetikCom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesabaraan pemuda batak sedang di uji ormas radikal, pemuda batak bersatu melawan perusak tatanan budaya batak.

Resmi!! Megawati Sudah Putuskan PDIP Dukung Ahok

Ketika Jokowi ‘Gila’ dan Ahok ‘Bajingan’, Skenario Singapura atas Indonesia Gagal